Jasa Pelayanan Akta PPAT-Notaris
dan Perijinan Lainnya
PPAT
Jual Beli Tanah dan Bangunan
-
Meliputi : cek sertipikat, Akta jual Beli (AJB), validasi pajak jual beli, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), Zona Nilai Tanah (ZNT), NIB, dan Plotting (jika ada);
-
Persertifikatan Pertama kali dan Pemberian Hak untuk tanah belum besertipikat (Girik);
-
Peningkatan & Penurunan Hak Tanah;
-
Pensertifikatan tanah, Pemetaan, Pengukuran, Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan;
-
Pemblokiran Sertifikat;
-
Pengukuran mengetahui luas tanah
Hak Guna Bangunan (HGB)
-
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (Perorangan ataupun PT);
-
Peningkatan Hak Guna Bangunan ke Hak Milik ;
-
Pembaharuan Hak Guna Bangunan
Hak Tanggungan
-
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT);
-
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
-
Pendaftaran Hak Tanggungan berdasarkan nilai hak tanggungan;
-
Pelayanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
Hibah dan Waris
-
Pembuatan Akta Hibah;
-
Balik Nama Waris;
-
Pemberian Hak Milik karena Waris;
-
Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris;
-
Peralihan Hak Waris Tanah;
-
Pengurusan Penetapan Waris di Pengadilan
Inbreng
-
Membantu pemegang saham yang ingin menyertakan aset non tunainya ke dalam perusahaan sebagai bentuk investasinya;
-
Setoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan ke PT;
-
Memasukkan Aset Pribadi sebagai Aset PT
Notaris
Layanan Pendirian Perusahaan, Koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
Pendirian CV
(Commanditair Vennootschap)
Izin Dasar CV yang diperlukan adalah sbb:
-
Akta Pendirian Perusahaan
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
-
Paket Pendirian CV Complete
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
​
Pendirian PT Lokal
Izin Dasar PT yang diperlukan adalah sbb :
-
Akta Pendirian Perusahaan
-
SK Menteri Hukum & HAM RI
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
-
Paket Pendirian PT Complete
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Pendirian PT. PMA
(Panaman Modal Asing)
Izin Dasar PT PMA yang diperlukan adalah sbb :
-
Izin Prinsip, jika mendirikan perusahaan yang membutuhkan melakukan konstruksi terlebih dahulu
-
Akta Pendirian Perusahaan
-
SK Menteri Hukum & HAM RI
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
-
-
Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Rencana Penempatan Pekerja Asing (RPTKA)
-
Izin untuk Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) dan Telex Visa C312
-
Izin Tinggal Terbatas Sementara (KITAS)
Paket Pendirian PT PMA Complete
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Pendirian Koperasi
Dokumen yang diurus :
-
Chek Nama Koperasi
-
Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
-
Akta Notaris Pendirian Koperasi
-
Rekomendasi dari Dinas Koperasi
-
NPWP Badan /Koperasi
-
Domisili Koperasi dari Kelurahan
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)
Syarat Dokumen yang diperlukan :
-
Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)
-
Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
-
Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
-
Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat :- Surat Keterangan Berkelakuan Baik. – Daftar Riwayat Hidup
-
Untuk Koperasi Simpan Pinjam – Modal Koperasi tersedia Rp. 150.000.000,- dan semua Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
-
Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
-
Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
-
Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
-
Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
-
Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
-
Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
-
Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
-
Syarat lainnya jika diperlukan.
Kantor Perwakilan Asing Bidang Konstruksi ( BUJKA)
Izin pembukaan Kantor Perwakilan Asing BUJKA yang diperlukan adalah sbb :
-
Izin Kantor Perwakilan Asing dari BKPM
-
SKA Ahli Madya sesuai bidang
-
KTA Asosiasi Perusahaan Konstruksi
-
SBU - Sertifikat Badan Usaha
-
UJK - Izin Usaha Jasa
​
Setelah Anda memiliki izin usaha dasar di atas, maka untuk melakukan kegiatan operasional diperlukan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang akan dilakukan di berbagai sektor, seperti:
1. Sektor Konstruksi :
IUJK | SBU | KTA Asosiasi | SKA atau SKT
2. Sektor MIGAS :
SKUP MIGAS | COI & PLO atau SKPP & SKPI etc
3. Sektor Pertambangan :
IUJP | IUP | IUPK etc
4. Sektor Kelistrikan :
IUJPTL | SBUJPTL | Serkom Tenaga Listrik
5. Sektor Energi Terbarukan :
SKT EBTKE | COI & PLO atau SKPP & SKPI | etc
6. Sektor Perdagangan :
KTA Kadin | Sertifikat Kompetensi Kadin
7. Keselamatan Kerja :
OHSAS 18001 | SMK3 | CSMS
8. Manajemen Sistem :
ISO 9001 | ISO 18001 | ISO 14001
Paket Pendirian BUJKA Complete
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Pendirian Yayasan
Dokumen yang diurus :
-
Akta Notaris Pendirian Yayasan
-
SK Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
-
Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan dan Kecamatan
-
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP Yayasan dari kantor Perpajakan
-
Tanda Daftar Yayasan (TDY)
-
Surat Izin Operasional Yayasan
-
Lembaran Berita Negara RI
​
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
-
Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
-
Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
-
Fotocopy bukti kepemilikan kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
-
Alamat lengkap kantor yayasan (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan No. Telp Kantor)
-
Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan (jika diperlukan)
-
Bukti Berita Acara Rapat Pendirian Yayasan
-
Daftar Hadir Rapat Pendirian Yayasan
-
Susunan Pengurus Yayasan
-
Uraian kegiatan Yayasan dan Jumlah Modal Yayasan.
-
Syarat lainnya jika diperlukan
Izin Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
-
Dengan NIB secara langsung anda akan mendapatkan:
-
BPJS Kesehatan.
-
BPJS Ketenagakerjaan.
-
Izin Usaha – SIUP.
-
Izin lokasi dll.
-
Angka Pengenal Impor – API.
-
Nomor Induk Kepabeanan – NIK
-
​
Persyaratan :
-
Data diri Pimpinan Perusahaan ( KTP Penanggung Jawab, Nomor Telpon, Email dll)
-
Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan Beserta SK Menkumham
-
NPWP Perusahaan (Jika sudah ada)
-
Domisili Perusahaan
-
Dan tambahan dokumen lainnya sesuai bidang usaha
​
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Legalisasi Dokumen
Pengertian Legalisasi
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah
​
Jenis Legalisasi Dokumen meliputi:
-
Legalisasi Dokumen Asli, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Kematian, Akta Notaris, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Kuasa dan lain sebagainya.
-
Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu dokumen yang telah diterjemahkan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dimana penerjemahan dokumen tersebut dibuat oleh seorang Penerjemah Tersumpah.
-
Legalisasi Dokumen Fotokopi, adalah fotokopi dari dokumen yang akan dilegalisasi, seperti Paspor, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain sebagainya, namun sebelumnya harus dinotarisasi terlebih dahulu oleh seorang Notaris.
​
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)
Persyaratan
​
-
Nama Perkumpulan;
-
Surat Keterangan Domisili;
-
Program kerja;
-
Sumber pendanaan;
-
NPWP Perkumpulan; dan
-
Surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
​
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Perjanjian Nikah
Persyaratan
​
-
Foto copy surat nikah dan menunjukan aslinya;
-
Foto copy suami dan istri serta menunjukan aslinya;
-
Foto copy kartu keluarga dan menunjukan aslinya;
-
Salinan akta perjanjian perkawinan yang sudah dilegalisasi (Untuk WNA).
​
Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241
Perijinan Lainnya
Masterlist Mesin
Persyaratan :
-
Copy Akta Pendirian/Perubahan beserta pengesahannya
-
Copy Izin Prinsip (jika ada)
-
NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha
-
Daftar Mesin yang meliputi Nama Mesin, HS Code, spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan;
-
Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart)
-
Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Izin Prinsip Penanaman Modal/Data NIB;
-
Denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan
-
Data teknis dan brosur mesin;
-
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan terakhir;
-
Copy IMB
-
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha (UKL/UPL)
Surat Izin Perdagangan Langsung (SIUPL)
Persyaratan :
-
Copy Akta Pendirian/Perubahan beserta pengesahannya
-
NPWP Pemohon
-
Copy Domisili Perusahaan
-
Surat perjanjian Sewa Bangunan (Jika sewa)
-
Sertifikat Hak Milik Tanah (Jika punya sendiri)
-
Copy IMB
-
Pelusanan PBB Tahun Terkahir
-
Copy SPPL
-
Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
-
Rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier)
-
Dan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Persyaratan :
-
Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif
-
Fotokopi keputusan pengesahan akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum
-
Fotokopi memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri
Izin Mendirikan Bangunan
Masa Berlaku:
Sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan
​
Rumah Tinggal
Persyaratan :
-
KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
-
NPWP Pemohon
-
Bukti pelunasan PBB Tahun Berakhir
-
Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa
-
Gambar rencana bangunan meliputi gambar Denah
-
Bukti Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/JualBeli/PPJB
Bangunan (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Persyaratan :
-
Formulir permohonan IMB
-
Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
-
KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
-
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
-
Bukti Pembayaran PBB
-
Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
-
Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
-
Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
-
SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
-
Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
-
Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
-
Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
-
IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
-
IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Tanda Daftar Gudang
Masa berlaku : 5 tahun
Persyaratan :
-
KTP Pemohon
-
Nomor Izin Berusaha (NIB)
-
Tanda Daftar Gudang dari OSS
-
Bukti kepemilikan gudang (sertifikat/sewa-menyewa)
-
Foto Pemohon
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
-
Akta pendirian perusahaan berserta perubahannya dan SK Menkumham
-
Sertifikat Laik Fungsi
-
Passport/kitas bagi penanggung jawab pergudangan yang berkewarganegaraan asing
​
​
Hubungi Kami
Villa Verde Timur, Jl. Verde Timur 6 Blok X.09/01 Citra Raya, Cikupa, Kab. Tangerang - Banten
0813 7716 1241
