top of page

Jasa Pelayanan Akta PPAT-Notaris 

dan Perijinan Lainnya

PPAT

Jual Beli Tanah dan Bangunan
  • Meliputi : cek sertipikat, Akta jual Beli (AJB), validasi pajak jual beli, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), Zona Nilai Tanah (ZNT), NIB, dan Plotting (jika ada);

  •  Persertifikatan Pertama kali dan Pemberian Hak untuk tanah belum besertipikat (Girik);

  • Peningkatan & Penurunan Hak Tanah;

  • Pensertifikatan tanah, Pemetaan, Pengukuran, Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan; 

  • Pemblokiran Sertifikat; 

  • Pengukuran mengetahui luas tanah

Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Perpanjangan Hak Guna Bangunan (Perorangan ataupun PT);

  • Peningkatan Hak Guna Bangunan ke Hak Milik ;

  • Pembaharuan Hak Guna Bangunan

Hak Tanggungan
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT);

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);

  • Pendaftaran Hak Tanggungan berdasarkan nilai hak tanggungan;

  • Pelayanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Hibah dan Waris
  • Pembuatan Akta Hibah; 

  • Balik Nama Waris;

  • Pemberian Hak Milik karena Waris;

  • Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris;

  • Peralihan Hak Waris Tanah; 

  • Pengurusan Penetapan Waris di Pengadilan

Inbreng
  • Membantu pemegang saham yang ingin menyertakan aset non tunainya ke dalam perusahaan sebagai bentuk investasinya;

  • Setoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan ke PT;

  • Memasukkan Aset Pribadi sebagai Aset PT

About Us

Notaris

 

Layanan Pendirian Perusahaan, Koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan

Pendirian CV

(Commanditair Vennootschap)

Izin Dasar CV yang diperlukan adalah sbb:

  1. Akta Pendirian Perusahaan

  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) :

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    • Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang

 

Paket Pendirian CV Complete

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

​

Pendirian PT Lokal

 Izin Dasar PT  yang diperlukan adalah sbb :

  1. Akta Pendirian Perusahaan

  2. SK Menteri Hukum & HAM RI

  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) :

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Surat Izin Usaha Perdagangan

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    • Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang

  

Paket Pendirian PT Complete

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

What We Offer

Pendirian PT. PMA

(Panaman Modal Asing)

Izin Dasar PT PMA  yang diperlukan adalah sbb :

  1. Izin Prinsip, jika mendirikan perusahaan yang membutuhkan melakukan  konstruksi terlebih dahulu

  2. Akta Pendirian Perusahaan

  3. SK Menteri Hukum & HAM RI

  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) :

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    • Surat Izin Usaha Perdagangan

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    • Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang

  6. Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran Keanggotaan  BPJS Ketenagakerjaan

  7. Rencana Penempatan Pekerja Asing (RPTKA)

  8. Izin untuk Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) dan Telex Visa C312

  9. Izin Tinggal Terbatas Sementara (KITAS)

Paket Pendirian PT PMA Complete

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

Pendirian Koperasi

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi

  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi

  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi

  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi

  5. NPWP Badan /Koperasi

  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan

  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  8. Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)

  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)

  3. Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)

  4. Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat :-  Surat Keterangan Berkelakuan Baik. –  Daftar Riwayat Hidup

  5. Untuk Koperasi Simpan Pinjam –  Modal  Koperasi  tersedia  Rp. 150.000.000,-  dan  semua    Pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup

  6. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan

  7. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota

  8. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi

  9. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi

  10. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi

  11. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.

  12. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.

  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

Kantor Perwakilan Asing Bidang Konstruksi ( BUJKA)

Izin pembukaan Kantor Perwakilan Asing BUJKA yang diperlukan adalah sbb :

  1. Izin Kantor Perwakilan Asing dari BKPM

  2. SKA Ahli Madya sesuai bidang

  3. KTA Asosiasi Perusahaan Konstruksi

  4. SBU - Sertifikat Badan Usaha 

  5. UJK - Izin Usaha Jasa

​

Setelah Anda memiliki izin usaha dasar di atas, maka untuk melakukan kegiatan operasional diperlukan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang akan dilakukan di berbagai sektor, seperti:

1. Sektor Konstruksi :

IUJK | SBU | KTA Asosiasi | SKA atau SKT

2. Sektor MIGAS :

SKUP MIGAS | COI & PLO atau SKPP & SKPI etc

3. Sektor Pertambangan :

IUJP | IUP | IUPK etc

4. Sektor Kelistrikan :

IUJPTL | SBUJPTL | Serkom Tenaga Listrik

5. Sektor Energi Terbarukan :

SKT EBTKE  | COI & PLO atau SKPP & SKPI | etc

6. Sektor Perdagangan :

KTA Kadin | Sertifikat Kompetensi Kadin

7. Keselamatan Kerja :

OHSAS 18001 | SMK3 | CSMS

8. Manajemen Sistem :

ISO 9001 | ISO 18001 | ISO 14001

 

Paket Pendirian BUJKA Complete

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

Pendirian Yayasan

Dokumen yang diurus :

  1. Akta Notaris Pendirian Yayasan

  2. SK Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia

  3. Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan dan Kecamatan

  4. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP Yayasan dari kantor Perpajakan

  5. Tanda Daftar Yayasan (TDY)

  6. Surat Izin Operasional Yayasan

  7. Lembaran Berita Negara RI

​

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus

  2. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan

  3. Fotocopy bukti kepemilikan kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )

  4. Alamat lengkap kantor yayasan (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan No. Telp Kantor)

  5. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan (jika diperlukan)

  6. Bukti Berita Acara Rapat Pendirian Yayasan

  7. Daftar Hadir Rapat Pendirian Yayasan

  8. Susunan Pengurus Yayasan

  9. Uraian kegiatan Yayasan dan Jumlah Modal Yayasan.

  10. Syarat lainnya jika diperlukan

Izin Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.

  • Dengan NIB secara langsung anda akan mendapatkan:

    1. BPJS Kesehatan.

    2. BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Izin Usaha – SIUP.

    4. Izin lokasi dll.

    5. Angka Pengenal Impor – API.

    6.  Nomor Induk Kepabeanan – NIK

​

Persyaratan :

  1. Data diri Pimpinan Perusahaan ( KTP Penanggung Jawab, Nomor Telpon, Email dll)

  2. Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan Beserta SK Menkumham

  3. NPWP Perusahaan (Jika sudah ada)

  4. Domisili Perusahaan

  5. Dan tambahan dokumen lainnya sesuai bidang usaha

​

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

Legalisasi Dokumen

Pengertian Legalisasi
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah

​

Jenis Legalisasi Dokumen meliputi:

  • Legalisasi Dokumen Asli, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Kematian, Akta Notaris, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Kuasa dan lain sebagainya.

  • Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu dokumen yang telah diterjemahkan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dimana penerjemahan dokumen tersebut dibuat oleh seorang Penerjemah Tersumpah.

  • Legalisasi Dokumen Fotokopi, adalah fotokopi dari dokumen yang akan dilegalisasi, seperti Paspor, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai dan lain sebagainya, namun sebelumnya harus dinotarisasi terlebih dahulu oleh seorang Notaris.

​

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

Perkumpulan (Himpunan/Ikatan/LSM/Paguyuban/Ormas)

Persyaratan

​

  1. Nama Perkumpulan; 

  2. Surat Keterangan Domisili;

  3. Program kerja;

  4. Sumber pendanaan;

  5.  NPWP Perkumpulan; dan

  6.  Surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

​

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

Perjanjian Nikah

Persyaratan

​

  1. Foto copy surat nikah dan menunjukan aslinya; 

  2. Foto copy suami dan istri serta menunjukan aslinya;

  3. Foto copy kartu keluarga dan menunjukan aslinya;

  4. Salinan akta perjanjian perkawinan yang sudah dilegalisasi (Untuk WNA).

​

Biaya, Hub ke : 0813 7716 1241

Perijinan Lainnya

Masterlist Mesin

Persyaratan :

  1. Copy Akta Pendirian/Perubahan beserta pengesahannya

  2. Copy Izin Prinsip (jika ada)

  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha

  4. Daftar Mesin yang meliputi Nama Mesin, HS Code, spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan;

  5. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir (flow chart)

  6. Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Izin Prinsip Penanaman Modal/Data NIB;

  7. Denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan

  8. Data teknis dan brosur mesin;

  9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan terakhir;

  10. Copy IMB

  11. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha (UKL/UPL)

Surat Izin Perdagangan Langsung (SIUPL)

Persyaratan :

  1. Copy Akta Pendirian/Perubahan beserta pengesahannya

  2. NPWP Pemohon

  3. Copy Domisili Perusahaan

  4. Surat perjanjian Sewa Bangunan (Jika sewa)

  5. Sertifikat Hak Milik Tanah (Jika punya sendiri)

  6. Copy IMB

  7. Pelusanan PBB Tahun Terkahir

  8. Copy SPPL

  9. Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab

  10. Rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier)

  11. Dan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Persyaratan :

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon badan usaha

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  4. Fotokopi bukti pelunasan pembayaran denda administratif bagi usaha pariwisata yang terkena sanksi denda administratif

  5. Fotokopi keputusan pengesahan akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum

  6. Fotokopi memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan artis dari luar negeri

Izin Mendirikan Bangunan

Masa Berlaku:

Sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan

​

Rumah Tinggal

Persyaratan :

  1. KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)

  2. NPWP Pemohon

  3. Bukti pelunasan PBB Tahun Berakhir 

  4. Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa

  5. Gambar rencana bangunan meliputi gambar Denah 

  6. Bukti Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/JualBeli/PPJB

 

Bangunan (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan IMB

  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

  3. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

  4. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

  5. Bukti Pembayaran PBB

  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

  12. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

  13. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

  14. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tanda Daftar Gudang

Masa berlaku :  5 tahun

Persyaratan :

  1. KTP Pemohon

  2. Nomor Izin Berusaha (NIB)

  3. Tanda Daftar Gudang dari OSS

  4.  Bukti kepemilikan gudang (sertifikat/sewa-menyewa)

  5.  Foto Pemohon

  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  7.  IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)

  8. Akta pendirian perusahaan berserta perubahannya dan SK Menkumham

  9. Sertifikat Laik Fungsi

  10. Passport/kitas bagi penanggung jawab pergudangan yang berkewarganegaraan asing

​

​

Why Us
Contact Us

Hubungi Kami

Villa Verde Timur, Jl. Verde Timur 6 Blok X.09/01 Citra Raya, Cikupa, Kab. Tangerang - Banten

0813 7716 1241

whatsapp-logo-clipart-19.png

Terima kasih untuk Submit nya

  • White Facebook Icon
  • White Twitter Icon

© 2023 by Jasa PPAT Notaris. Proudly created with Wix.com

bottom of page